Struktur Organisasi HIPMI Kabupaten Boyolali
Struktur organisasi HIPMI Kabupaten Boyolali disusun untuk mempermudah koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan program kerja di tingkat daerah. Setiap posisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk mendukung pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan UMKM di Boyolali.
Berikut adalah Struktur Organisasi HIPMI Kabupaten Boyolali:
1. Ketua Umum
-
Tugas Pokok: Memimpin organisasi dan bertanggung jawab penuh atas pencapaian visi dan misi HIPMI Kabupaten Boyolali.
-
Fungsi: Mengarahkan kebijakan organisasi dan menjadi representasi organisasi di tingkat lokal maupun nasional.
2. Wakil Ketua Umum
-
Tugas Pokok: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya dan menggantikan posisi Ketua Umum apabila berhalangan.
-
Fungsi: Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja, khususnya yang berkaitan dengan operasional dan koordinasi antar bidang.
3. Sekretaris Umum
-
Tugas Pokok: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi, menyusun jadwal kegiatan, serta bertanggung jawab atas komunikasi internal dan eksternal organisasi.
-
Fungsi: Mengatur arus informasi, menyusun laporan dan notulen, serta menjaga hubungan baik dengan seluruh anggota.
4. Bendahara Umum
-
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi, termasuk perencanaan, pengawasan anggaran, serta pelaporan keuangan.
-
Fungsi: Memastikan bahwa anggaran organisasi digunakan dengan efisien dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5. Ketua Bidang Kewirausahaan
-
Tugas Pokok: Memfasilitasi pengembangan keterampilan kewirausahaan anggota melalui pelatihan, workshop, dan pembinaan usaha.
-
Fungsi: Menyusun program pelatihan kewirausahaan dan memastikan anggota memiliki kemampuan untuk menjalankan bisnis secara profesional dan berdaya saing.
6. Ketua Bidang UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi
-
Tugas Pokok: Memberdayakan UMKM di Boyolali melalui pelatihan, pendampingan, dan akses pasar.
-
Fungsi: Membantu UMKM lokal dalam pengembangan produk dan pemasaran, serta memperluas jaringan bisnis mereka.
7. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kerjasama
-
Tugas Pokok: Menjalin dan mengelola hubungan dengan pihak eksternal seperti pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta untuk mendukung pengusaha muda dan UMKM.
-
Fungsi: Mengembangkan kerjasama strategis dengan mitra dan organisasi lain yang dapat mendukung kemajuan organisasi dan anggotanya.
8. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan
-
Tugas Pokok: Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM di Kabupaten Boyolali, serta memperjuangkan kepentingan pengusaha muda dalam kebijakan pemerintah.
-
Fungsi: Melakukan lobi kepada pihak-pihak berwenang untuk mempengaruhi kebijakan yang mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah.
9. Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM
-
Tugas Pokok: Menyediakan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui program pelatihan dan pendidikan bagi pengusaha muda.
-
Fungsi: Mengorganisir seminar, workshop, dan program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengusaha muda dalam berbagai aspek bisnis.
10. Ketua Bidang Media dan Komunikasi
-
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas komunikasi dan publikasi informasi terkait kegiatan HIPMI Kabupaten Boyolali kepada masyarakat dan anggota.
-
Fungsi: Mengelola media sosial, website, dan saluran komunikasi lainnya untuk meningkatkan visibilitas organisasi dan memperkenalkan program-program organisasi kepada publik.
11. Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat
-
Tugas Pokok: Mengorganisir kegiatan sosial dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan anggota HIPMI.
-
Fungsi: Menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan kegiatan sosial lainnya yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.